Sunday, March 21, 2010

Perempuan Hindu Bali


aum
Perempuan Bali dan Warisan

SEDIKITNYA ada dua hal yang menarik perhatian pemerhati perempuan terkait kedudukan perempuan Bali-Hindu.

Pertama, semangat kerjanya yang hebat.
Kedua, kedudukannya terhadap warisan yang lemah, bahkan dianggap tidak berhak atas warisan, dalam hal ini warisan yang memunyai nilai ekonomi, seperti tanah, dan warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi, seperti pemeliharaan tempat suci dan orangtua.

Soal semangat kerja wanita Bali yang hebat, ada benarnya, tetapi soal wanita Bali-Hindu yang tidak berhak atas warisan, tidak dapat dikatakan 100% benar. Menurut hukum adat Bali, bukan hanya perempuan yang dianggap tidak berhak atas warisan, melainkan mereka yang ninggal kedaton, atau nilar kedaton, ninggal kapatutan, ngutang kapatutan, ngutang kawitan, ngutang sesana atau swadharma

Mereka yang dianggap ninggal kedaton, yaitu :
1) orang yang tidak lagi memeluk agama Hindu,
2) dipecat kedudukannya sebagai anak oleh orangtuanya (pegat mapianak),
3) meninggalkan rumah atau minggat (ngumbang), tanpa alasan yang jelas,
4) perempuan yang kawin biasa,
5) laki-laki yang kawin nyentana atau kawin nyeburin.
6) diangkat anak oleh keluarga lain,
7) secara sukarela melepaskan ikatan kekerabatan dengan keluarganya serta menyerahkan diri kepada keluarga lain (maiddyang raga).

Orang yang ninggal kedaton dianggap tidak berhak atas warisan karena mereka tidak lagi dapat melaksanakan tanggung-jawabnya (swadharma) sebagai penerus keturunan. Tanggung jawab penerus keturunan terdiri atas:

1) Tanggung jawab parhyangan, seperti memelihara tempat suci sesuai keyakinan Hindu dan hukum adat Bali.
2) Tanggung jawab pawongan, seperti memelihara tatanan hidup bermasyarakat sesuai agama Hindu dan hukum adat Bali.
3) Tanggung-jawab palemahan, seperti memelihara lingkungan alam yang juga didasarkan
agama Hindu dan hukum adat Bali.

Beberapa tanggung-jawab yang harus dilaksanakan, dikenal pula dengan istilah “utang”. Agama Hindu mengajarkan ada tiga ”utang” yang disebut tri rnam, yaitu:
1) Dewa rnam, utang jiwa kepada Sanghyang Widhi Wasa.
2) Pitra rnam, utang hidup kepada leluhur (terutama ibu dan bapak) yang telah melahirkan dan membesarkan.
3) Rsi rnam, utang pengetahuan kepada pare rsi atau guru yang telah memberikan pengetahuan dan tuntunan kehidupan.

Berdasarkan “logika” hukum adat Bali, tanggung-jawab (parhyangan, pawongan, dan palemahan) seperti digambarkan itu (termasuk dalam hubungan dengan tri rnam), tidak mangkin dilaksakan orang yang ninggal kedaton. Oleh karena itu, hak (swadikara) atas warisan bagi orang yang ninggal kedaton dianggap gugur.

Kunci persoalan hak atas warisan menurut hukum adat Bali adalah kemampuan melaksanakan tanggung-jawab secara penuh, baik yang berhubungan dengan parahyangan, pawongan, dan palemahan, maupun dalam hubungan dengan tri rnam. Hak atas warisan yang mempunyai nilai ekonomi hanya dimiliki oleh ahli waris yang dianggap dapat melaksanakan tanggung jawab secara penuh atas warisan yang tidak memunyai nilai ekonomi.

Benarkah seorang perempuan yang kawin biasa atau kawin ke luar, laki-laki yang kawin nyentana dan seseorang yang diangkat anak, sama sekali tidak dapat melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga atau rumah asalnya? Mereka ini masih sangat mungkin untuk melaksanakan tanggung terhadap keluarga atau rumah asalnya, dalam batas-batas tertentu sesuai situasi dan kondisi masing-masing, sepanjang mereka masih memeluk agama Hindu. Hak atas warisannya tidak dapat dianggap gugur sepenuhnya, kecuali mereka tidak lagi memeluk agama Hindu. Mereka patut mendapat hak atas warisan sesuai tanggung jawab yang dapat dilaksanakan. Kalau mereka melaksanakan tanggung jawab secara tidak penuh, berarti hak atas warisan yang dapat dinikmati juga tidak penuh atau tidak persis sama dengan saudaranya yang melaksanakan tanggung-jawab secara penuh.

Berapa persenkah sepatutnya yang dapat diterima? Susah dijawab, karena aturan tentang hal ini memang belum jelas. Tidak ada satu kesatuan aturan tentang pembagian warisan, menurut hukum adat Bali. Secara umum, warisan semula dikuasai anak laki-laki pertama atau terakhir, kemudian dimiliki dengan bukti sertifikat hak milik, terus dipindah-tangankan sesuka hatinya. Ada juga keluarga yang membagi habis warisan di antara saudara-saudaranya atau tetap mempertahankannya sebagai milik bersama (duwe tengah). Umumnya anak perempuan dianggap tidak berhak atas warisan, entah dia ninggal kedaton atau tidak.

Penguasaan dan pembagian warisan, hanyalah salah satu masalah warisan di Bali. Masalah yang lainnya, masih banyak, seperti:

1) Hak atas warisan bagi perempuan yang berstatus daha tua (tidak melangsungkan perkawinan).
2) Hak atas warisan bagi perempuan yang nyapihan (cerai) dan berstatus anak muda (mulih daha) di tempat kelahirannya.
3) Kedudukan seorang perempuan yang sebelumnya dianggap makutang atau nyerod, karena melangsungkan perkawinan antar kasta. Itu sebabnya “bapak” hukum adat Bali, V,E. Korn (1932), menyebut bagian hukum adat Bali yang paling rumit adalah hukum waris.

Bagaimana masalah ini sepatutnya diatur? Penguasaan, pembagian, pemilikan dan pemanfaatan warisan menurut hukum adat Bali patut diatur sesuai dengan perkembangan zaman. Caranya, mengikuti jejak yang pernah diambil pemerintah kolonial Belanda (1900).

Sebelum tahun 1900, penguasaan dan pembagian warisan jauh lebih kacau dibadingkan zaman sekarang. Atas inisiatif Leifrinck (Residen Bali Lombok), dikumpulkanlah para pejabat pemerintahan khususnya yang ada di Bali Utara. Sesudah melalui pembicaraan dengan melibatkan orang yang dianggap ahli hukum adat (para pedanda atau pendeta Hindu), akhirnya Sabtu 13 Oktober 1900, dikeluarkan paswara tentang tata cara pembagian warisan sesudah pewaris meninggal dan mulai tahun 1915, paswara ini diberlakukan di seluruh Bali. Paswara itu terdiri atas 11 pasal.

Berikut dikutip pasal 1 dan 2:

Pasal 1
1) Apabila seseorang meninggal, harta peninggalannya, setelah pelunasan utang-utangnya, pertama-tama harus digunakan untuk pembiayaan pengabenan.
2) Sebelum pengabenan, dilarang melakukan pembagian alas harta peninggalan itu atau melepaskan (menjual, menggadaikan, dsb), kecuali untuk keperluan tersebut.

Pasal 2
1) Sisa harta warisan setelah dipakai pembiayaan, pengabenan, selama belum dilakukan pembagian, harus disediakan untuk keperluan hidup keluarga yang ditinggalkan.
2) Pengurusan atas harta itu dijalankan secara damai bersama-sama oleh mereka yang bersangkutan. Seorang janda yang tidak mempunyai anak lelaki dewasa dalam pengurusan itu dibantu anggota keluarga lelaki yang paling dekat dan yang sudah dewasa dalam pancar lelaki sebagai wali dari anak-anaknya.
3) Pelepasan tangan atau penggadaian barang-barang itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan semua mereka yang berkepentingan dan hal itu sama-sekali tidak boleh dilakukan selama di antara mereka terdapat anak-anak yang belum dewasa.

Apabila kesadaran akan pembagian warisan yang kurang memberikan keadilan kepada kaum perempuan Bali-Hindu telah tumbuh dan ada niat untuk momperbaikinya, niat itu dapat diwujudkan dengan mengikuti jejak yang pernah diambil pemerintah kolonial Belanda (1900), disertai beberapa modifikasi sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya, kalau zaman dulu berbentuk paswara, yang dibuat Belanda setelah mendengar masukan para pedanda atau pendeta Hindu, zaman sekarang bisa berbentuk - kesepakatan bersama (pasikian pasubayan), yang dibuat dengan melibatkan unsur intelektual (ahli hukum adat Bali), Wanita Hindu Dharma Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Desa Pakraman Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.

Dengan demikian diharapkan, perempuan Bali-Hindu bukan lagi terkenal hanya karena memiliki semangat kerja yang hebat, melainkan juga karena hukum adat Bali menempatkannya di posisi yang pantas di bidang warisan.

Wayan P. Windia Dosen Hukum Adat Bali,FH Unud.
http://www.parisada .org/index. php?option= com_content&task=view&id=1352&Itemid=71

Wednesday, March 10, 2010

Subha dan Asubha Karma

Om Swastyastu,

Pada dasarnya sesuai dengan siklus rwabhineda, perbuatan itu terjadi dari dua sisi yang berbeda, yaitu perbuatan baik dan perbuatan yang tidak baik. Perbuatan baik ini disebut dengan Cubha Karma, sedangkan perbuatan yang tidak baik disebut dengan Acubha Karma. Siklus cubha dan acubhakarma ini selalu saling berhubungan satu sama lain dan tidak dipisahkan.
Demikianlah perilaku manusia selama hidupnya berada pada dua jalur yang berbeda itu, sehingga dengan kesadarannya dia harus dapat menggunakan kemampuan yang ada di dalam dirinya, yaitu kemampuan berfikir, kemampuan berkata dan kemampuan berbuat. Walaupun kemampuan yang dimiliki oleh manusia tunduk pada hukum rwabhineda, yakni cubha dan acubhakarma (baik dan buruk, benar dan salah, dan lain sebagainya), namun kemampuan itu sendiri hendaknya diarahkan pada çubhakarma (perbuatan baik). Karena bila cubhakarma yang menjadi gerak pikiran, perkataan dan perbuatan, maka kemampuan yang ada pada diri manusia akan menjelma menjadi prilaku yang baik dan benar. Sebaliknya, apabila acubhakarma yang menjadi sasaran gerak pikiran, perkataan dan perbuatan manusia, maka kemampuan itu akan berubah menjadi perilaku yang salah (buruk).
Berdasarkan hal itu, maka salah satu aspek kehidupan manusia sebagai pancaran dari kemampuan atau daya pikirnya adalah membeda-bedakan dan memilih yang baik dan benar bukan yang buruk atau salah.
Manusah sarvabhutesu
vartate vai cubhacubhe,
achubhesu samavistam
cubhesveva vakaravet.
(Sarasamuccaya 2)
Dari Demikian banyaknya mahluk yang hidup, yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat melakukan perbuatan baik buruk itu; adapun untuk peleburan perbuatan buruk ke dalam perbuatan yang baik juga manfaatnya jadi manusia.
Untuk memberikan batasan tentang manakah yang disebut tingkah laku baik atau buruk, benar atau salah, tidaklah mudah untuk menentukan secara tegas mengenai klasifikasi dari pada baik dan buruk itu adalah sangat sulit. Sebab baik dan buruk seseorang belum tentu baik atau bauruk bagi orng lain. Hal ini tergantung tingkat kemampuan dan kepercayaan serta pandangan hidup seseorang itu sendiri. Akan tetapi menurut agama Hindu disebutkan secara umum bahwa perbuatan yang baik yang disebut Cubhakarma itu adalah segala bentuk tingkah laku yang dibenarkan oleh ajaran agama yang dapat menuntun manusia itu ke dalam hidup yang sempurna, bahagia lahir bathin dan menuju kepada persatuan Atman dengan Brahman (Tuhan Yang Maha Esa). Sedangkan perbuatan yang buruk (acubhakarma) adalah segala bentuk tingkah laku yang menyimpang dan bertentangan dengan hal-hal tersebut di atas.
Untuk lebih jelasnya, manakah bentuk-bentuk perbuatan baik (cubhakarma) dan bentuk-bentuk perbuatan yang tidak baik (Acubhakarma) menurut ajaran agama Hindu sebagaimana disjelaskan berikut ini:

Çubhakarma (Perbuatan Baik)
1. Tri Kaya Parisudha

Tri kaya Parisudha artinya tiga gerak perilaku manusia yang harus disucikan, yaitu berfikir yang bersih dan suci (manacika), berkata yang benar (Wacika) dan berbuat yang jujur (Kayika). Jadi dari pikiran yang bersih akan timbul perkataan yang baik dan perbuatan yang jujur. Dari Tri Kaya Parisudha ini timbul adanya sepuluh pengendalian diri yaitu 3 macam berdasarkan pikiran, 4 macam berdasarkan perkataan dan 3 macam lagi berdasarkan perbuatan. Tiga macam yang berdasarkan pikiran adalah tidak menginginkan sesuatu yang tidak halal, tidak berpikiran buruk terhadap mahkluk lain dan tidak mengingkari adanya hukum karmaphala. Sedangkan empat macam yang berdasarkan atas perkataan adalah tidak suka mencaci maki, tidak berkata kasar kepada makhluk lain, tidak memfitnah dan tidak ingkar pada janji atau ucapan. Selanjutnya tiga macam pengendalian yang berdasarkan atas perbuatan adalah tidak menyiksa atau membunuh makhluk lain, tidak melakukan kecurangan terhadap harta benda dan tidak berjina.
2. Catur Paramita
Catur Paramita adalah empat bentuk budi luhur, yaitu Maitri, Karuna, Mudita dan Upeksa. Maitri artinya lemah lembut, yang merupakan bagian budi luhur yang berusaha untuk kebahagiaan segala makhluk. Karuna adalah belas kasian atau kasih sayang, yang merupakan bagian dari budi luhur, yang menghendaki terhapusnya pendertiaan segala makhluk. Mudita artinya sifat dan sikap menyenangkan orang lain. Upeksa artinya sifat dan sikap suka menghargai orang lain. Catur Paramita ini adalah tuntunan susila yang membawa masunisa kearah kemuliaan.
3. Panca Yama Bratha
Panca Yama Bratha adalah lima macam pengendalian diri dalam hubungannya dengan perbuatan untuk mencapai kesempurnaan rohani dan kesucian bathin. Panca Yama Bratha ini terdiri dari lima bagian yaitu Ahimsa artinya tidak menyiksa dan membunuh makhluk lain dengan sewenang-wenang, Brahmacari artinya tidak melakukan hubungan kelamin selama menuntut ilmu, dan berarti juga pengendalian terhadap nafsu seks, Satya artinya benar, setia, jujur yang menyebabkan senangnya orang lain. Awyawahara atau Awyawaharita artinya melakukan usaha yang selalu bersumber kedamaian dan ketulusan, dan Asteya atau Astenya artinya tidak mencuri atau menggelapkan harta benda milik orang lain.
4. Panca Nyama BrathaPanca Nyama Bratha adalah lima macam pengendalian diri dalam tingkat mental untuk mencapai kesempurnaan dan kesucian bathin, adapun bagian-bagian dari Panca Nyama Bratha ini adalah Akrodha artinya tidak marah, Guru Susrusa artinya hormat, taat dan tekun melaksanakan ajaran dan nasehat-nasehat guru, Aharalaghawa artinya pengaturan makan dan minum, dan Apramada artinya taat tanpa ketakaburan melakukan kewajiban dan mengamalkan ajaran-ajaran suci.
5. Sad Paramita
Sad Paramita adalah enam jalan keutamaan untuk menuju keluhuran. Sad Paramita ini meliputi: Dana Paramita artinya memberi dana atau sedekah baik berupa materiil maupun spirituil; Sila Paramita artinya berfikir, berkata, berbuat yang baik, suci dan luhur; Ksanti Paramita artinya pikiran tenang, tahan terhadap penghinaan dan segala penyebab penyakit, terhadap orang dengki atau perbuatan tak benar dan kata-kata yang tidak baik; Wirya Paramita artinya pikiran, kata-kata dan perbuatan yang teguh, tetap dan tidak berobah, tidak mengeluh terhadap apa yang dihadapi. Jadi yang termasuk Wirya Paramita ini adalah keteguhan pikiran (hati), kata-kata dan perbuatan untuk membela dan melaksanakan kebenaran; Dhyana Paramita artinya niat mempersatukan pikiran untuk menelaah dan mencari jawaban atas kebenaran. Juga berarti pemusatan pikiran terutama kepada Hyang Widhi dan cita-cita luhur untuk keselamatan; Pradnya Paramita artinyaa kebijaksanaan dalam menimbang-nimbang suatu kebenaran.
6. Catur Aiswarya
Catur Aiswarya adalah suatu kerohanian yang memberikan kebahagiaan hidup lahir dan batin terhadap makhluk. Catur Aiswarya terdiri dari Dharma, Jnana, Wairagya dan Aiswawarya. Dharma adalah segala perbuatan yang selalu didasari atas kebenaran; Jnana artinya pengetahuan atau kebijaksanaan lahir batin yang berguna demi kehidupan seluruh umat manusia. Wairagya artinya tidak ingin terhadap kemegahan duniawi, misalnya tidak berharap-harap menjadi pemimpin, jadi hartawan, gila hormat dan sebagainya; Aiswarya artinya kebahagiaan dan kesejahteraan yang didapatkan dengan cara (jalan) yang baik atau halal sesuai dengan hukum atau ketentuan agama serta hukum yang berlaku di dalam masyarakat dan negara.
7. Asta Siddhi
Asta Siddhi adalah delapan ajaran kerohanian yang memberi tuntunan kepada manusia untuk mencapai taraf hidup yang sempurna dan bahagia lahir batin. Asta Siddhi meliputi: Dana artinya senang melakukan amal dan derma; Adnyana artinya rajin memperdalam ajaran kerohanian (ketuhanan); Sabda artinya dapat mendengar wahyu karena intuisinya yang telah mekar; Tarka artinya dapat merasakan kebahagiaan dan ketntraman dalam semadhi; Adyatmika Dukha artinya dapat mengatasi segala macam gangguan pikiran yang tidak baik; Adidewika Dukha artinya dapat mengatasi segala macam penyakit (kesusahan yang berasal dari hal-hal yang gaib), seperti kesurupan, ayan, gila, dan sebagainya. Adi Boktika artinya dapat mengatasi kesusahan yang berasal dari roh-roh halus, racun dan orang-orang sakti; dan Saurdha adalah kemampuan yang setingkat dengan yogiswara yang telah mencapai kelepasan.
8 Nawa Sanga
Nawa Sanga terdiri dari: Sadhuniragraha artinya setia terhadap keluarga dan rumah tangga; Andrayuga artinya mahir dalam ilmu dan dharma; Guna bhiksama artinya jujur terhadap harta majikan; Widagahaprasana artinya mempunyai batin yang tenang dan sabar; Wirotasadarana artinya berani bertindak berdasarkan hukum; Kratarajhita artinya mahir dalam ilmu pemerintahan; Tiagaprassana artinya tidak pernah menolak perintah; Curalaksana artinya bertindak cepat, tepat dan tangkas; dan Curapratyayana artinya perwira dalam perang.
9. Dasa Yama BrathaDasa Yama Bratha adalah sepuluh macam pengendalian diri, yaitu Anresangsya atau Arimbhawa artinya tidak mementingkan diri sendiri; Ksama artinya suka mengampuni dan dan tahan uji dalam kehidupan; Satya artinya setia kepada ucapan sehingga menyenangkan setiap orang; Ahimsa artinya tidak membunuh atau menyakiti makhluk lain; Dama artinya menasehati diri sendiri; Arjawa artinya jujur dan mempertahankan kebenaran; Priti artinya cinta kasih sayang terhadap sesama mahluk; Prasada artinya berfikir dan berhati suci dan tanpa pamerih; Madurya artinya ramah tamah, lemah lembut dan sopan santun; dan Mardhawa artinya rendah
10. Dasa Nyama Bratha
Dasa Nyama Bratha terdiri hati; tidak sombong dan berfikir halus.
dari: Dhana artinya suka berderma, beramal saleh tanpa pamerih; Ijya artinya pemujaan dan sujud kehadapan Hyang Widhi dan leluhur; Tapa artinya melatih diri untuk daya tahan dari emosi yang buruk agar dapat mencapai ketenangan batin; Dhyana artinya tekun memusatkan pikiran terhadap Hyang Widhi; Upasthanigraha artinya mengendalikan hawa nafsu birahi (seksual); Swadhyaya artinya tekun mempelajari ajaran-ajaran suci khususnya, juga pengetahuan umum; Bratha artinya taat akan sumpah atau janji; Upawasa artinya berpuasa atau berpantang trhadap sesuatu makanan atau minuman yang dilarang oleh agama; Mona artinya membatasi perkataan; dan Sanana artinya tekun melakukan penyician diri pada tiap-tiap hari dengan cara mandi dan sembahyang.
11. Dasa Dharma
Yang disebut Dasa Dharma menurut Wreti Sasana, yaitu Sauca artinya murni rohani dan jasmani; Indriyanigraha artinya mengekang indriya atau nafsu; Hrih artinya tahu dengan rasa malu; Widya artinya bersifat bijaksana; Satya artinya jujur dan setia terhadap kebenaran; Akrodha artinya sabar atau mengekang kemarahan; Drti artinya murni dalam bathin; Ksama artinya suka mengampuni; Dama artinya kuat mengendalikan pikiran; dan Asteya artinya tidak melakukan kecurangan.
12. Dasa Paramartha
Dasa Paramartha ialah sepuluh macam ajaran kerohanian yang dapat dipakai penuntun dalam tingkah laku yang baik serta untuk mencapai tujuan hidup yang tertinggi (Moksa). Dasa Paramartha ini terdiri dari: Tapa artinya pengendalian diri lahir dan bathin; Bratha artinya mengekang hawa nafsu; Samadhi artinya konsentrasi pikiran kepada Tuhan; Santa artinya selalu senang dan jujur; Sanmata artinya tetap bercita-cita dan bertujuan terhadap kebaikan; Karuna artinya kasih sayang terhadap sesama makhluk hidup; Karuni artinya belas kasihan terhadap tumbuh-tumbuhan, barang dan sebagainya; Upeksa artinya dapat membedakan benar dan salah, baik dan buruk; Mudhita artinya selalu berusaha untuk dapat menyenangkan hati oranglain; dan Maitri artinya suka mencari persahabatan atas dasar saling hormat menghormati.

Açubhakarma (Perbuatan Tidak Baik)
Acubhakarma adalah segala tingkah laku yang tidak baik yang selalu menyimpang dengan Cubhakarma (perbuatan baik). Acubhakarma (perbuatan tidak baik) ini, merupakan sumber dari kedursilaan, yaitu segala bentuk perbuatan yang selalu bertentangan dengan susila atau dharma dan selalu cenderung mengarah kepada kejahatan. Semua jenis perbuatan yang tergolong acubhakarma ini merupakan larangan-larangan yang harus dihindari di dalam hidup ini. Karena semua bentuk perbuatan acubhakarma ini menyebabkan manusia berdosa dan hidup menderita. menurut agama Hindu, bentuk-bentuk acubhakarma yang harus dihindari di dalam hidup ini adalah:

1. Tri Mala
Tri Mala adalah tiga bentuk prilaku manusia yang sangat kotor, yaitu Kasmala ialah perbuatan yang hina dan kotor, Mada yaitu perkataan, pembicaraan yang dusta dan kotor, dan Moha adalah pikiran, perasaan yang curang dan angkuh.
2. Catur Pataka
Catur Pataka adalah empat tingkatan dosa sesuai dengan jenis karma yang menjadi sumbernya yang dilakukan oleh manusia yaitu Pataka yang terdiri dari Brunaha (menggugurkan bayi dalam kandungan); Purusaghna (Menyakiti orang), Kaniya Cora (mencuri perempuan pingitan), Agrayajaka (bersuami isteri melewati kakak), dan Ajnatasamwatsarika (bercocok tanam tanpa masanya); Upa Pataka terdiri dariGowadha (membunuh sapi), Juwatiwadha (membunuh gadis), Balawadha (membunuh anak), Agaradaha (membakar rumah/merampok); Maha Pataka terdiri dari Brahmanawadha (membunuh orang suci/pendeta), Surapana (meminum alkohol/mabuk), Swarnastya (mencuri emas), Kanyawighna (memperkosa gadis), dan Guruwadha (membunuh guru); Ati Pataka terdiri dari Swaputribhajana (memperkosa saudara perempuan); Matrabhajana (memperkosa ibu), dan Lingagrahana (merusak tempat suci).
3. Panca Bahya Tusti
Adalah lima kemegahan (kepuasan) yang bersifat duniawi dan lahiriah semata-mata, yaitu Aryana artinya senang mengumpulkan harta kekayaan tanpa menghitung baik buruk dan dosa yang ditempuhnya; Raksasa artinya melindungi harta dengan jalan segala macam upaya; Ksaya artinya takut akan berkurangnya harta benda dan kesenangannya sehingga sifatnya seing menjadi kikir; Sangga artinya doyan mencari kekasih dan melakukan hubungan seksuil; dan Hingsa artinya doyan membunuh dan menyakiti hati makhluk lain.
4. Panca Wiparyaya
Adalah lima macam kesalahan yang sering dilakukan manusia tanpa disadari, sehingga akibatnya menimbulkan kesengsaraan, yaitu: Tamah artinya selalu mengharap-harapkan mendapatkan kenikmatan lahiriah; Moha artinya selalu mengharap-harapkan agar dapat kekuasaan dan kesaktian bathiniah; Maha Moha artinya selalu mengharap-harapkan agar dapat menguasai kenikmatan seperti yang tersebut dalam tamah dan moha; Tamisra artinya selelu berharap ingin mendapatkan kesenangan akhirat; dan Anda Tamisra artinya sangat berduka dengan sesuatu yang telah hilang.
5. Sad Ripu
Sad Ripu adalah enam jenis musuh yang timbul dari sifat-sifat manusia itu sendiri, yaitu Kama artinya sifat penuh nafsu indriya; Lobha artinya sifat loba dan serakah; Krodha artinya sifat kejam dan pemarah; Mada adalah sifat mabuk dan kegila-gilaan; Moha adalah sifat bingung dan angkuh; dan Matsarya adalah sifat dengki dan irihati.
6. Sad Atatayi
Adalah enam macam pembunuhan kejam, yaitu Agnida artinya membakar milik orang lain; Wisada artinya meracun orang lain; Atharwa artinya melakukan ilmu hitam; Sastraghna artinya mengamuk (merampok); Dratikrama artinya memperkosa kehormatan orang lain; Rajapisuna adalah suka memfitnah.
7. Sapta Timira
Sapta Timira adalah tujuh macam kegelapan pikiran yaitu: Surupa artinya gelap atau mabuk karena ketampanan; Dhana artinya gelap atau mabuk karena kekayaan; Guna artinya gelap atau mabuk karena kepandaian; Kulina artinya gelap atau mabuk karena keturunan; Yowana artinya gelap atau mabuk karena keremajaan; Kasuran artinya gelap atau mabuk karena kemenangan; dan Sura artinya mabuk karena minuman keras.
8. Dasa Mala
Artinya adalah sepuluh macam sifat yang kotor. Sifat-sifat ini terdiri dari Tandri adalah orang sakit-sakitan; Kleda adalah orang yang berputus asa; Leja adalah orang yang tamak dan lekat cinta; Kuhaka adalah orang yang pemarah, congkak dan sombong; Metraya adalah orang yang pandai berolok-olok supaya dapat mempengaruhi teman (seseorang); Megata adalah orang yang bersifat lain di mulut dan lain di hati; Ragastri adalah orang yang bermata keranjang; Kutila adalah orang penipu dan plintat-plintut; Bhaksa Bhuwana adalah orang yang suka menyiksa dan menyakiti sesama makhluk; dan Kimburu adalah orang pendengki dan iri hati

Om Shanti Shanti Shanti Om ….
Sumber: Mangku Shri Danu

Wednesday, February 24, 2010

Istilah Adat dan Pakraman

Awig-Awig Desa Pakraman:

Tanya Jawab Adat , Wayan P. Windia
Dalam Majalah SARAD edisi bulan lalu, telah dijelaskan beberapa pertantanyaan terkait penulisan awig-awig, seperti: Haruskah awig-awig itu ditulis, mulai kapan sebenarnya usaha penulisan awig-awig itu dilaksanakan, dan bagaimana cara menulis awig-awig yang benar agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan atau perdebatan. Sekarang akan dijelaskan perihal apakah hukum adat itu dan apa pula desa pakraman itu? Penjelasan ini penting adanya untuk lebih memahami awig-awig desa pakraman, termasuk tatacara penyuratannya.
Hukum Adat
o Istilah hukum adat, pertama kali diperkenalkan oleh C. Snouck Hurgronje, dengan nama adat recht, dalam bukunya De Atjehers, yang terbit pada tahun 1892.
o Selanjutnya istilah ini dipergunakan dan dipopulerkan oleh Van Vollenhoven.
o Istilah tersebut sebenarnya untuk menyebut sistem pengendalian sosial (social control) yang tumbuh dan hidup di Indonesia.
Sebelum istilah hukum adat ditemukan, ada beberapa istilah yang dipegunakan untuk menyebut hukum yang berlaku bagi golongan Bumi Putra pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda, seperti:
• Van Imhoff (1747) (de Javanese wetten, voorsover ze bij ons tollerabel zinj). “Undang-undang Jawa sejauh dapat kita terima”.
• William Marsden (1754) customs of the country dan customs and manners of the native inhabitants.
• Dalam Charter Nedherburgh (1804) “undang-undang serta kebiasaan mereka” (zinj weten en gewooten).
• Staatsblad No. 42 (1825) “undangundang peribumi atau agama (Inslandse ofgodsdienstige wetten).
• Mr.L.Wichers (1848) “Undangundang agama atau peraturan-peraturan tata susila dan kebiasaan-kebiasaan yang telah turun temurun” (god sdiestige wetten of de zeden en oude herkomstean).
• Dalam Regrings-Reglement/RR (1854), “undang-undang agama, peraturan-peraturan lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat” (godsdienstige wetten, volksinstellingen en gebruiken).
• Dalam R.R. teks baru (1920) “Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi mereka serta yang erat hubungannya dengan agama dan tata kebiasaan mereka” (de onder hen geldende methun godsdiesten en gewoonten samenhengende rechtsregelen).Dalam Indische Staatsregeling/I.S (1929) pasal 134 ayat 2, baru dipergunakan istilah “hukum adat” (adattrecht).
• Istilah hukum adat, pertama kali diperkenalkan oleh C. Snouck Hurgronje, dengan nama Adat Recht, dalam bukunya De Atjehers, yang terbit pada tahun 1892.
• Istilah hukum adat Bali diperkenalkan sekitar tahun 1932 oleh V.E.Korn dalam bukunya Het Adatrecht van Bali.
Awig-awig
Istilah awig-awig mulai memasyarakat sejak tahun 1986, sejak dikeluarkannya Perda Provinsi Dati I Bali 06/1986 tentang Kedudukan dan Fungsi Desa Adat di Propinsi Dan I Bali. Sebelum 1986, namanya bermacam-macam, seperti: Pangeling-eling, paswara, geguat, awig, perarem, gama, dresta, cara, tunggul, kerta, palakerta, sima. Istilah yang umum digunakan sekarang:
• Hukum adat Bali = berlaku di Bali.
• Awig-awig desa = berlaku di desa pakraman tertentu.
• Pararem desa = aturan pelaksanaan awig-awig desa pakraman tertentu.
Desa Pakraman
Zaman Bali Kuno, organisasi masyarakat tradisional Bali yang sekarang dikenal dengan istilah desa pakraman disebut banua, wanua;
Sekitar abad ke-10, Mpu Kuturan diyakini berperan dalam penataan organisasi banua ini menjadi desa, dengan dilengkapi Pura Kahyangan Tiga atau Pura Kahyangan Desa (Pura yang berfungsi seperti Pura Kahyangan Tiga).
Sekitar tahun 1910 (sesudah perang Puputan Badung, 1906, dan Puputan Klungkung, 1908), pemerintah Hindia Belanda mulai menata “desa” di Bali, sesuai dengan struktur dan administrasi pemerintah kolonial Belanda. Beberapa “desa” digabung menjadi satu, untuk memudahkan dalam menjalankan roda pemerintah jajahan.
Akibatnya, di Bali ada dua desa, yaitu “desa yang telah ada” dan “desa baru”, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda.
“Desa yang telah ada” ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan “desa adat”, sedangkan “desa yang baru” (yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda), dikenal dengan sebutan “desa dinas”.
“Desa Adat” mengurus masalah adat Bali dan agama Hindu di wilayahnya, sedangkan “desa dinas” bertugas mengurus kepentingan pemerintah kolonial Belanda.
Tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memroklamasikan kernerdekaannya. Keberadaan dua desa di Bali beserta tugas-tugas yang dilaksanakan oleh masing-masing desa, tetap dipertahankan.
Inilah yang menyebabkan, sampai sekarang di Bali ada dua desa, yaitu “desa adat” dan “desa dinas”.
Tahun 2001: istilah desa adat diganti menjadi desa pakraman, berdasarkan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
Perda Provinsi Bali Nornor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman menentukan sebagai berikut:
Desa pakraman adalah “kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri” (pasal 1 no urut 4).
Banjar pakraman adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian desa pakrarnan (Pasal 1 nomor urut 4).
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa desa pakraman merupakan organisasi masyarakat Hindu Bali yang berdasarkan kesatuan wilayah tempat tinggal bersama dan spiritual keagamaan yang paling mendasar bagi pola hubungan dan pola interaksi sosial masyarakat Bali.
Sebuah desa pakraman, terdiri dan tiga unsur, yaitu: (1) unsur parahyangan (berupa pura atau tempat suci agama Hindu); (2) unsur pawongan (warga desa yang beragama Hindu); (3) unsur palemahan (wilayah desa yang berupa karang ayahan desa dan karang guna kaya).
Pasal 5 Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 Desa Pakraman mempunyai tugas
sebagai berikut:
- membuat awig-awig;
- mengatur krama desa;
- mengatur pengelolaan harta kekayaan desa;
- bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang terutama di bidang keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan;
- membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan, dan rnengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan daerah pada k.hususnya berdasarkan “paras-paros”, sagilik-sagu-luk, salunglung-sabayantaka” (musyawarah-mufakat);
- mengayomi krama desa.
Pasal 6 Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 Desa pakraman mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkungan wilayahnya dengan tetap membina kerukunan dan toleransi antar-krama desa sesuai dengan awig-awig dan adat kebiasaan setempat;
- turut serta menentukan setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan tri hita karana;
- melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar desa pakraman.

*SARAD/104/Desember 2008.